KRIDA OBAT (GEMA CERMAT GUNAKAN OBAT = Gerakan masyarakat Cerdas Menggunakan Obat)
CARA MEMILIH OBAT
Sebelum dan saat menggunakan obat, kita harus mengenali jenis obat yang akan digunakan berdasarkan penggolongannya. Penggolongan obat dapat dibagi berdasarkan:
A. Berdasarkan nama.
B. Berdasarkan bentuk sediaan.
C. Berdasarkan cara penggunaan.
D. Berdasarkan penandaan.
E. Berdasarkan efek farmakologi.
Penggolongan Obat Berdasarkan Nama
OBAT PATEN
Obat yang masih memiliki hak paten dan hanya dapat diproduksi oleh produsen pemegang hak paten, diedarkan dengan nama paten (merek) dari produsen. Jika masa paten sudah berakhir, obat paten dapat diproduksi oleh produsen lain dan disebut obat generik. Obat generik dapat diberi nama sesuai zat berkhasiat yang dikandungnya, dikenal sebagai “obat generik berlogo” (OGB) atau nama dagang (merek), dikenal sebagai “obat generik bermerek”/branded generic. Obat paten disebut juga sebagai obat inovator atau originator.
OBAT GENERIK
a. Obat generik berlogo
Obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia (FI) untuk zat berkhasiat yang dikandung (zat aktif). Contoh: parasetamol, amoksisilin, mikonazol. Obat generik berlogo harganya lebih terjangkau, dengan mutu dan khasiat yang sama dengan obat generik bermerek (branded generic) atau inovator yang kandungan dan dosisnya sama. Kesamaan kualitas obat generik dan bermerek ini dibuktikan dengan studi bioavailabilitas dan bioekuivalen (BA/BE).
b. Obat generik bermerek
Obat generik yang menggunakan nama dagang dari produsen obat. Obat generik bermerek ini seringkali keliru disebut sebagai obat paten, padahal bukan. Contoh*: Panamol (zak aktif parasetamol), Amoxsin (zat aktif amoksisilin), Daktaren (zat aktif mikonazol).
Penggolongan Obat Berdasarkan Bentuk Sediaan
1. Bentuk padat Contoh: tablet, kapsul, serbuk, pil, supositoria, ovula.
2. Bentuk setengah padat Contoh: salep, krim, gel/jeli.
3. Bentuk cair Contoh: sirup, suspensi, eliksir, infus, injeksi, obat tetes, emulsi.
4. Bentuk gas Contoh: inhalasi, aerosol, turbuhaler.
C. Penggolongan Obat Berdasarkan Cara Penggunaan
Berdasarkan saluran atau organ tubuh tempat dilalui obat, dapat digolongkan menjadi:
1. Obat Dalam Obat yang digunakan dengan cara ditelan yaitu melalui mulut atau saluran cerna. Contoh: tablet, kapsul, sirup, obat tetes mulut.
2. Obat Luar Obat yang digunakan dengan cara tidak ditelan atau diaplikasikan pada bagian luar tubuh. Contoh: salep kulit, salep mata, injeksi, suppositoria, ovula, obat tetes mata, obat tetes telinga. Hindari penggunaan obat dalam untuk bagian luar badan, atau sebaliknya, obat luar jangan ditelan (melalui saluran cerna). Baik obat dalam maupun obat luar diproduksi oleh pabrik dengan menggunakan zat-zat tambahan yang disesuaikan dengan organ tubuh yang akan dilalui oleh obat.
D. Penggolongan Obat Berdasarkan Penandaan
Berdasarkan tingkat keamanan dan cara memperolehnya, obat dibedakan dengan tanda logo berwarna tertentu pada kemasan, yaitu:
1. Obat Bebas
Obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada kemasan diberi tanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh: parasetamol, bedak salisil.
2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas sebetulnya merupakan Obat Keras, namun masih dapat dibeli bebas tanpa resep dokter. Penggunaannya harus memperhatikan peringatan pada kemasan. Pada kemasan diberi tanda lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam dan kotak berwarna hitam berisi peringatan dengan tulisan putih, P No.1 s/d P No.6. P. No. 1 Awas ! Obat Keras Bacalah aturan memakainya P. No. 3 Awas ! Obat Keras Hanya untuk bagian luar dari badan P. No. 5 Awas ! Obat Keras Tidak boleh ditelan Nama Dagang NAMA GENERIK R Nama P. No. 2 Awas ! Obat Keras Hanya untuk kumur, jangan ditelan P. No. 4 Awas ! Obat Keras Hanya untuk dibakar P. No. 6 Awas ! Obat Keras Obat wasir, jangan ditelan Contoh: dimenhidrinat (obat antihistamin / antialergi), pirantel pamoat (obat kecacingan), tetrahidrozolin hidroklorida (obat tetes mata).
3. Obat Keras
Obat yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter. Pada kemasan diberi tanda lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi.
4. Obat Psikotropika
Obat keras yang berkhasiat mempengaruhi susunan syaraf pusat, dapat menyebabkan perubahan mental dan perilaku, dan hanya dapat dibeli dengan resep dokter.
Penggunaan obat psikotropika diawasi dengan ketat dan dilaporkan secara rutin kepada Kementerian Kesehatan RI sesuai ketentuan dan peraturan perundangan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pada kemasan diberi tanda lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam dan huruf K di tengah yang menyentuh garis tepi.
5. Obat Narkotika
Obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter.
Penggunaan obat narkotika diawasi dengan ketat dan dilaporkan secara rutin kepada Kementerian Kesehatan RI sesuai ketentuan dan peraturan perundangan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
CARA MENDAPATKAN OBAT
A. Cara mendapatkan obat berdasarkan penandaan pada kemasan Pada kemasan diberi tanda palang berwarna merah di dalam lingkaran bergaris tepi merah.
Obat dapat diperoleh di sarana pelayanan kefarmasian sesuai dengan golongan berdasarkan penandaan. Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas dapat diperoleh di apotek atau toko obat berizin. Obat Keras dapat diperoleh di apotek atau di fasilitas pelayanan kesehatan dengan menggunakan resep dokter. Hindari pembelian obat dari sarana tidak resmi atau tidak mendapatkan izin sebagai pengecer obat, termasuk melalui media online. Pembelian obat melalui fasilitas pelayanan kesehatan, apotek, atau toko obat berizin akan dijamin keamanannya oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian penanggungjawab sarana, yang telah mendapatkan surat izin praktek pelayanan kefarmasian.
Pastikan obat yang diterima saat membeli atau dari fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kemasan dan kondisi obat yang dalam kondisi baik dan utuh. Perhatikan hal-hal ini untuk obat dengan resep dokter yaitu kelengkapan informasi pada etiket: nama pasien, tanggal dan aturan pakai.
B. Informasi pada kemasan obat
Saat mendapatkan obat, bacalah dengan cermat dan perhatikan informasi pada kemasan obat sebelum digunakan, yaitu:
NAMA OBAT
Nama obat yang tercantum pada kemasan obat paten dan generik bermerek yaitu nama dagang (merek) yang diberikan oleh produsen/pabrik obat yang memproduksinya. Di bawah nama dagang tercantum nama generik dengan ukuran lebih kecil (minimal 80 % dari nama dagang), merupakan nama obat yang terkandung di dalamnya. Sedangkan pada kemasan obat generik berlogo, hanya tercantum nama generik, yang merupakan nama obat yang terkandung (zat berkhasiat obat) sama dengan nama yang tercantum pada komposisi. Nama generik merupakan nama resmi yang tercantum dalam Farmakope Indonesia yaitu buku standar yang memuat semua nama obat yang beredar. KOMPOSISI (kandungan obat) Informasi tentang zat aktif yang terkandung di dalam sediaan obat, disebut juga zat aktif atau zat berkhasiat. Komposisi dapat berupa : Zat tunggal Contoh: Parasetamol, Amoksisilin, Deksametason.
KOMPOSISI (kandungan obat)
Informasi tentang zat aktif yang terkandung di dalam sediaan obat, disebut juga zat aktif atau zat berkhasiat. Komposisi dapat berupa : Zat tunggal Contoh: Parasetamol, Amoksisilin, Deksametason. 17 17Beberapa informasi penting yang harus diperhatikan: Kombinasi dari berbagai macam zat aktif dan bahan tambahan lain. Contoh: obat pilek (fenilpropanolamin + klorfeniramin maleat + parasetamol + salisilamid), multivitamin dan mineral.
INDIKASI
Informasi mengenai khasiat obat yang merupakan tujuan utama pemberian obat. Contoh: parasetamol memiliki indikasi/ khasiat sebagai penurun panas (antipiretik dan pereda rasa sakit (analgetik).
ATURAN PAKAI
Informasi mengenai cara penggunaan obat, yang meliputi waktu dan berapa kali obat tersebut digunakan dalam sehari. Contoh: 2 x 1 tablet / kapsul / sendok takar artinya setiap 12 jam.
3 x 1 tablet / kapsul / sendok takar artinya setiap 8 jam. 1 sendok takar = 5 ml, gunakan alat penakar yang disediakan.
Beberapa informasi penting yang harus diperhatikan:
Obat diminum sampai habis sesuai jadwal dan aturan pakai, contoh: antibiotik.
Obat diminum jika perlu, contoh: obat penurun panas.
Obat dikunyah terlebih dahulu, contoh: tablet kunyah antasida.
Obat ditaruh di bawah lidah, contoh: obatjantung (isosorbid dinitrat).
Obat dikocok dahulu, contoh: suspensi (antasida/obat maag) dan emulsi (multivitamin + minyak ikan).
Obat dalam bentuk tablet/kapsul sebaiknya diminum dengan segelas air putih.
Obat tertentu dapat dipengaruhi oleh makanan/minuman.
Tidak semua obat harus diminum sesudah makan, juga terkadang ada obat yang tidak boleh diminum bersamaan dengan obat lain. contoh: Kaptopril (diminum waktu perut kosong, yaitu 1 jam sebelum makan atau 2 jam sesudah makan), Metoklopramid (untuk antimual-muntah, diminum 1 jam sebelum makan), Griseofulvin (diminum bersama makanan berlemak), Tetrasiklin (tidak boleh diminum bersama susu atau antasida/obat maag).
Obat tertentu dapat mempengaruhi kerja obat lain, sehingga tidak boleh diberikan bersamaan, contoh: simetidin dengan antibiotik.
WAKTU MINUM OBAT
Obat harus diminum sesuai dengan waktu terapi terbaik.
Pagi hari, contoh: vitamin, diuretik.
Malam hari, contoh: antikolesterol (simvastatin), anticemas (alprazolam).
Sebelum makan, contoh: obat maag (antasida) dan obat anti mual diminum ½ - 1 jam sebelum makan.
Bersama dengan makanan, contoh: obat diabetes (glimepirid).
Sesudah makan, contoh: obat penghilang rasa sakit (asam mefenamat) bisa segera setelah makan sampai dengan ½ - 1 jam sesudah makan.
KONTRAINDIKASI
Kondisi tertentu yang menyebabkan penggunaan obat tersebut tidak dianjurkan atau dilarang, karena dapat meningkatkan risiko membahayakan pasien.
Contoh: penderita dengan gangguan fungsi hati yang berat tidak boleh minum parasetamol, ibu hamil dan menyusui tidak boleh minum obat cacing, penderita dengan gangguan jantung dan ginjal tidak boleh minum obat tertentu.
EFEK SAMPING OBAT
Efek obat yang seringkali merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada penggunaan dalam dosis yang dianjurkan. Efek samping tidak selalu muncul, dapat berbeda pada masing - masing orang dan tidak dapat diprediksi kemunculannya.
Contoh: CTM menyebabkan mengantuk, Metformin menyebabkan mual, Pseudoefedrin menyebabkan jantung berdebar.
KONTRAINDIKASI
Kondisi tertentu yang menyebabkan penggunaan obat tersebut tidak dianjurkan atau dilarang, karena dapat meningkatkan risiko membahayakan pasien.
Contoh: penderita dengan gangguan fungsi hati yang berat tidak boleh minum parasetamol, ibu hamil dan menyusui tidak boleh minum obat cacing, penderita dengan gangguan jantung dan ginjal tidak boleh minum obat tertentu.
C. Hal - hal yang perlu diperhatikan pada kemasan obat
Cara penyimpanan
Informasi tentang suhu dan cara penyimpanan obat yang dapat menjamin kestabilan obat selama penyimpanan. Contoh: obat harus disimpan di tempat sejuk pada suhu 25°C atau 25 – 30 °C, artinya suhu ruangan biasa. Obat yang disimpan pada suhu 2 – 8 °C, artinya disimpan dalam lemari pendingin, tapi bukan di freezer.
Nomor Izin Edar (NIE) / Nomor Registrasi
Yaitu tanda yang menunjukkan obat telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk diedarkan di Indonesia sehingga obat dijamin aman, berkhasiat, dan bermutu. Contoh: Reg. No. DTL8513507010A1.
Masa daluwarsa (kedaluwarsa)
Yaitu waktu yang menunjukkan batas akhir obat masih berkhasiat dan aman digunakan, selama kemasan utama masih belum dibuka. Penulisan dapat berupa tanggal, bulan, dan tahun, atau hanya bulan dan tahun. Contoh: Juli 2015, 19 OCT 15, 08 17. Obat yang telah dibuka kemasannya dapat rusak sebelum masa daluwarsa. Simpanlah dengan cara yang benar dan perhatikan tanda-tanda kerusakan obat seperti perubahan wujud, warna, rasa, bau, kekentalan, dll. Selama tidak ada kerusakan, obat yang telah dibuka kemasannya dapat digunakan berpatokan pada masa pakai obat atau Beyond Use Date (BUD), yaitu batas waktu penggunaan produk obat yang masih bisa ditolerir setelah diracik atau setelah kemasan primernya dibuka/dirusak.
Beberapa pabrik telah mencantumkan BUD pada kemasan obat.
Jika tidak tertera informasi pada kemasan, masa pakai obat yang telah dibuka kemasannya:
Sirup Antibiotik yang telah dilarutkan: 7 hari.
Cairan selain sirup Antibiotik dan sediaan setengah padat (krim, salep, dan gel): 6 bulan, atau menurut tanggal kedaluwarsa bila lebih dekat waktunya.
Obat Tetes Mata: 30 hari. Khusus dosis tunggal (minidose)- hanya untuk sekali pakai: maksimal 3 x 24 jam.
Sediaan padat (tablet, kapsul, kaplet dan pil): 1 tahun atau menurut tanggal kedaluwarsa bila lebih dekat waktunya.
Peringatan dan Perhatian
Yaitu hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat menggunakan obat.
Contoh: Hati-hati penggunaan pada penderita dengan gangguan fungsi hati dan ginjal. Selama minum obat ini tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor atau menjalankan mesin. Tidak dianjurkan pada anak usia di bawah 6 tahun, wanita hamil dan menyusui, kecuali atas petunjuk dokter. Jangan melampaui dosis yang dianjurkan.
Tanda peringatan P1 s/d P6
Yaitu tanda peringatan yang dicantumkan pada kemasan obat bebas terbatas, agar penggunaan obat berhati-hati