ASN BerAKHLAK #Bangga Melayani Bangsa

Detail Berita

Permendagri 10 tahun 2024 tentang Pakaian dinas ASN

Blog Single

bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban;

Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Pakaian Dinas Harian adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.

Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh perangkat daerah tertentu.

Pakaian Sipil Lengkap adalah Pakaian Dinas bagi ASN yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan pelantikan pejabat fungsional serta penerimaan penghargaan satya lencana karya satya.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi: a. Pakaian Dinas Harian; b. Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu; c. Pakaian Sipil Lengkap; d. Pakaian Dinas lapangan; e. Pakaian Dinas upacara besar; f. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu; dan g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia; dan h. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi: a. Pakaian Dinas Harian; b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu; c. Pakaian Sipil Lengkap: d. Pakaian Dinas lapangan; e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu; f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu; dan g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia

Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi: a. Pakaian Dinas Harian; b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu; c. Pakaian Sipil Lengkap; d. Pakaian Dinas lapangan; e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu; f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu; g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pakaian Dinas Harian : a. Pakaian Dinas Harian khaki; b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Pakaian Dinas Harian khaki : a. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan b. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.

Pakaian Dinas Harian khaki digunakan pada hari senin dan selasa.

Penggunaan Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional baju dimasukkan ke dalam celana.

Pakaian Dinas Harian kemeja putih digunakan untuk menghadiri acara kenegaraan dan acara resmi. Penggunaan Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek bagi ASN pria baju dimasukkan ke dalam celana. Pakaian Dinas Harian kemeja putih digunakan pada hari rabu.

Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik diginakan pada hari kamis, hari jumat, dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober.

Pakaian khas daerah dapat digunakan pada hari kamis dan hari jumat, serta digunakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan.

Tanda Pengenal digunakan untuk mengetahui identitas ASN dalam melaksanakan tugas. Warna dasar foto ASN pada tanda pengenal didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh ASN Foto untuk tanda pengenal menggunakan Pakaian Dinas Harian khaki. Warna dasar foto pada tanda pengenal  cokelat untuk pejabat pimpinan tinggi madya; b. merah untuk pejabat pimpinan tinggi pratama; c. biru untuk pejabat administrator; d. hijau untuk pejabat pengawas; e. orange untuk pejabat pelaksana; dan 

Kelengkapan Pakaian Dinas ASN yaitu tutup kepala; b. jaket; c. ikat pingggang; dan d. sepatu hitam, sepatu putih, atau sepatu PDL yang digunakan sesuai dengan jenis Pakaian Dinas. Tutup kepala a. peci nasional; b. mutz; dan c. topi pet.

Share this Post: