STANDAR HARGA SATUAN TAHUN 2025 ( PERBUP PATI 21 TAHUN 2024)
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun 2025;
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Standar Harga Satuan Tahun 2025.
Standar Harga Satuan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Harga Satuan berfungsi sebagai
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat melampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan;
b. estimasi, yaitu prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui termasuk pembayaran pajak-pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Harga Satuan dapat dilakukan perubahan apabila
a. terdapat perubahan kebijakan Nasional dan/atau Daerah; atau
b. terjadi kenaikan harga yang melebihi harga standar tertinggi,
Unduh File