UKS
Usaha Kesehatan Sekolah / Madrasah
Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan Kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. upaya untuk membina dan mengembangkan pola hidup sehat di sekolah/madrasah. Upaya ini dilakukan secara terpadu lintas program dan lintas sektor sehingga semua unsur di sekolah mendukung peningkatan hidup sehat dan pada akhirnya dapat membentuk perilaku hidup bersih dan sehat bagi seluruh warga sekolah/madrasah terutama peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS) bertujuan untuk membina dan meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap satuan pendidikan. Peran tersebut membuat (UKS) dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang tercermin dalam kehidupan perilaku hidup bersih dan sehat, menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang harmonis dan optimal.
Tujuan UKS/M
Sedangkan tujuan khusus untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan meningkatkan derajat kesehatan peserta didik yang mencakup:
TUJUAN KHUSUS UKS
Selain itu, sekolah sebagai institusi pendidikan di masyarakat yang terorganisasi dengan baik, berperan penting dalam menciptakan kondisi kesehatan peserta didik. Muaranya tentu saja kondisi tersebut akan sangat berpengaruh besar terhadap prestasi belajar peserta didik. Implementasi UKS juga sangat efektif untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
TRIAS UKS
Peningkatan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik, dapat dilakukan dengan penanaman prinsip dan pola hidup sehat sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat yang dikenal dengan nama tiga program pokok UKS (Trias UKS).
1. Pendidikan Kesehatan
idikanPendidikan kesehatan adalah upaya bimbingan dan tuntunan kepada peserta didik tentang kesehatan yang meliputi seluruh aspek kesehatan pribadi (fisik, mental dan sosial) agar kepribadiannya dapat tumbuh dan berkembang dengan baik melalui kegiatan intrakurikuler, integrasi dengan mata pelajaran yang relevan, kokurikuler, ekstrakurikuler, maupun dalam kegiatan pembiasaan sehari-hari. Penerapan pendidikan kesehatan dapat melalui:
1. Literasi kesehatan.
2. Pendidikan gizi.
3. Kebersihan diri.
4. Pembiasaan aktivitas fisik.
5. Pendidikan kesehatan reproduksi.
6. Pendidikan keterampilan hidup sehat.
7. Pembinaan kader kesehatan sekolah.
2. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan adalah upaya peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif).
Penerapan pelayanan kesehatan dapat melalui:
a. Penjaringan Kesehatan dan Pemeriksaan Berkala.
b. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Pertolongan Pertama Pada Penyakit (P3P).
c. Pemberian tablet tambah darah (TTD) bagi remaja putri.
d. Konseling.
3. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
Pembinaan lingkungan sekolah sehat adalah usaha untuk menciptakan kondisi lingkungan sekolah yang dapat mendukung proses pendidikan sehingga mencapai hasil yang optimal baik dari segi pengetahuan, keterampilan maupun sikap. Penerapan pembinaan lingkungan sekolah sehat dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler, integrasi dengan mata pelajaran yang relevan, kokurikuler, ekstrakurikuler, maupun dalam kegiatan pembiasaan sehari-hari, yaitu:
a. Pembinaan kantin dan PKL sekitar sekolah
b. Pemanfaatan pekarangan sekolah (Apotek Hidup, buah/sayur)
c. Pembinaan sanitasi sekolah dan pengelolaan sampah
d. Pemberantasan sarang nyamuk
e. Penerapan kawasan tanpa rokok, tanpa NAPZA dan tanpa kekerasan, tanpa pornografi/pornoaksi
Manajemen UKS
Manajemen UKS merupakan salah satu komponen plus dari Trias UKS dalam rangka meningkatkan usaha kesehatan sekolah dengan memberdayakan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan organisasi. Penerapan manajemen UKS melalui:
1. Penyediaan buku pegangan kesehatan (buku UKS, gizi seimbang, kespro, sanitasi, Napza).
2. Penyusunan Surat Keputusan tim pelaksana UKS.
3. Penyediaan media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Kesehatan (alat peraga, poster).
4. Penyediaan sarana prasarana olahraga.
5. Penyediaan dana untuk kegiatan UKS dan pemeliharaan sanitasi sekolah.
6. Melakukan kemitraan dengan puskesmas atau dengan instansi terkait lainnya.
7. Penyusunan rencana kegiatan tahunan UKS.
8. Melakukan konsultasi/koordinasi dengan Tim Pembina UKS.
9. Memiliki sarana dan prasarana UKS.
10. Penggunaan rapor kesehatanku
11. Pelibatan seluruh guru dalam kegiatan UKS.
Program UKS sebaiknya disusun sebagai program yang berkesinambungan, yakni dapat berkelanjutan setiap tahunnya. Oleh karena itu, pelaksanaan program UKS harus dikelola dengan manajemen yang terukur dan komprehensif.
STRATIFIKASI UKS
Stratifikasi UKS adalah alat ukur pelaksanaan Trias UKS dan manajemen UKS di sekolah. Indikator keberhasilan pelaksanaan UKS mengacu kepada stratifikasi UKS. Sekolah harus memenuhi seluruh indikator (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat, dan manajemen UKS) pada kelompok stratifikasi UKS tertentu (minimal atau standar atau optimal atau paripurna). Berikut penjelasan mengenai startifikasi UKS:
1.Sekolah memiliki stratifikasi UKS Minimal apabila telah memenuhi seluruh indikator (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat dan manajemen UKS) pada kelompok stratifikasi UKS Minimal
2. Sekolah memiliki stratifikasi UKS Standar apabila telah memenuhi seluruh indikator (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat dan manajemen UKS) pada kelompok stratifikasi UKS Standar.
3. Sekolah memiliki stratifikasi UKS Optimal apabila telah memenuhi seluruh indikator (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat dan manajemen UKS) pada kelompok stratifikasi UKS Optimal.
4. Sekolah memiliki stratifikasi UKS Paripurna apabila telah memenuhi seluruh indikator (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat dan manajemen UKS) pada kelompok stratifikasi UKS Paripurna.
Tugas Tim Pelaksana UKS
1. Menyusun rencana kegiatan, melaksanakan kegiatan, melaksanakan penilaian/evaluasi dan menyampaikan laporan kepada Tim Pembina UKS Kecamatan;
2. Melaksanakan Trias UKS;
3. Menjalin kerja sama dengan orang tua siswa, komite sekolah, instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS;
4. Melaksanakan Ketatausahaan Tim Pelaksana UKS di Sekolah;
5. Membentuk Satgas Kesehatan Sekolah.
Tim Pelaksana UKS di sekolah berfungsi sebagai penanggung jawab dan pelaksana program UKS di sekolah dan berdasarkan prioritas kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Tim Pembina UKS Kecamatan.
SPendidikan
Kesehatan
Pelayanan
Kesehatan
Pembinaan Ling